Berikut yakni daftar penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

BPJS yakni jaminan kesehatan yang dikasih negara kepada masyarakatnya. Dengan memakai BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat secara cuma-cuma.

BPJS Kesehatan ini sama bisa disebut juga dengan asuransi kesehatan, namun berasal dari pemerintah.

Selayaknya asuransi, ada iuran yang dibayarkan mahjong ways 3 peserta tiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa memperoleh layanan kesehatan cuma-cuma di klinik dan rumah sakit yang berprofesi sama.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Cara Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mempertimbangkan hamper semua penyakit bisa ditanggung oleh asuransi sosial ini.

Walaupun demikian, terdapat 155 tipe penyakit yang mesti diselesaikan berobatnya di puskesmas, dokter pribadi, muapun klinik sekitar rumah (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP).

Namun yang perlu dikenal, tak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut yakni sebagian penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tak pantas dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dikerjakan di Fasilitas Kesehatan yang tak berprofesi sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  3. Pelayanan kesehatan kepada penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau kekerabatan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat mesti hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas pantas hak kelas rawat Peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dikerjakan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk menuntaskan infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsI Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan pelengkap, opsi, dan tradisional, yang belum diucapkan efektif berdasarkan pengukuran teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang digolongankan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetika.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat musibah pada masa tanggap darurat, kejadian luar lazim/ wabah.
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang pantas dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  19. Pelayanan lainya yang tak ada kekerabatan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dikasih, atau Pelayanan yang telah ditanggung dalam program lain.
  20. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  21. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

By admin7