Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengganti cara kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menggunakan cara kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025 akan datang. Walaupun akan ada perubahan cara kelas rawat, hingga sekarang besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama sebab belum ada perubahan landasan undang-undang, yaitu masih tertuang dalam Hukum Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Hukum Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
\\”Memang hingga sekarang belum ada undang-undang, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan biaya, kelas berapa, itu belum ada,\\” ujarnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu dikutip Pekan (14/4/2024).
Pada website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan biaya iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan spaceman slot berdasarkan berdasarkan tipe kepesertaan tiap-tiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja yaitu sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan biaya iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan tipe kepesertaan tiap-tiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja yaitu sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Bayaran yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Bayaran per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Bayaran yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Bayaran per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Bayaran yang terdiri dari si kecil ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Walaupun, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau si kecil yatim piatu dari Pejuang atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil kategori ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.