Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mau memasukkan kembali pasal yang mengontrol belanja semestinya (mandatory spending) untuk kesehatan sebesar 5 persen di Rancangan Undang-Undang (RUU) seputar Kesehatan.

Di UU lama, kewajiban itu dipegang dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 seputar Kesehatan. Besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Tetapi, dalam RUU Kesehatan, ketetapan itu dihapus.

Budi menjelaskan kewajiban itu semestinya slot bonus new member konsisten dihapus lantaran selama ini belanja semestinya sebesar 5 persen untuk kesehatan tidak berjalan baik, dan justru rawan disalahgunakan untuk program-program yang tidak terang.

“Pengalaman pemerintah mengenai mandatory spending itu tidak 100 persen menempuh tujuannya. Tujuan kita bukan besarnya mandatory spending, namun adanya komitmen spending anggaran dari pemerintah untuk menetapkan program-program di sektor itu bisa berjalan,” ujar Budi di Gedung DPR, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (19/6).

Apalagi, kata Budi, Menteri Keuangan Sri Mulyani senantiasa mencairkan anggaran untuk kesehatan bila program yang diusulkan terang, baik dari sisi hasil ataupun penerapannya. Karena itu, kewajiban belanja 5 persen tidak perlu lagi dipegang di UU.

“Dari pada kita taruh uang sekian namun programnya tidak ada, itu terjadi kebocoran, ketidakefisienan dari anggaran kita,” ungkapnya.

Langkah pemerintah menghapus semestinya belanja 5 persen untuk kesehatan ini menuai kritik dari sejumlah fraksi di Komisi IX DPR. Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar minta supaya mandatory spending itu semestinya konsisten ada.

Politisi Demokrat Aliyah Mustika Ilham mengatakan fraksinya terus memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan sebagai bentuk konkret keberpihakan kepada kesehatan rakyat. Dalam rapat panja, Demokrat mengusulkan belanja semestinya kesehatan ditingkatkan lebih dari 5 persen.

“Tetapi tidak disetujui dan pemerintah lebih memilih mandatory spending dihapuskan. Ini menampakkan kurangnya komitmen negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata, dan berkeadilan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan pemerintah berhubungan RUU Kesehatan, Senin (19/6).

Member Komisi IX DPR dari fraksi PKS Netty Prasetyani mengukur tidak dimasukkannya mandatory spending dalam RUU Kesehatan yakni kemunduran bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, PKS menolak RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna.

“Fraksi PKS beranggapan bahwa mandatory spending yakni komponen paling penting dalam UU ini sebab semua hal yang ditulis dalam UU ini benar-benar tergantung pada kesediaan dana untuk pelaksanaannya,” kata Netty.

Fraksi Golkar juga mengukur mandatory spending minimal sebesar 5 persen juga semestinya ada dalam RUU Kesehatan, sebagaimana diucapkan Dewi Percintaan. Kendati demikian, Golkar konsisten menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna.

“Fraksi Golkar sepakat RUU Kesehatan dilegalkan pada rapat paripurna dengan catatan konsisten menyokong untuk menetapkan pendanaan semestinya atau mandatory spending konsisten 5 persen dari APBN,” katanya.

Dalam rapat itu, 7 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat Omnibus Law RUU Kesehatan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (20/6). Meskipun Demokrat dan PKS menolak. Keputusan ini diambil berakhir membacakan anggapan akhir mini fraksi.

By admin7